JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta rampung menggelar sidang pengupahan soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Sidang terakhir itu digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/11/2022) kemarin.
Keempat unsur dalam Dewan Pengupahan DKI tak satu suara, sehingga muncul empat rekomendasi yang akan diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Adapun empat unsur itu adalah unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI, unsur serikat/konfederasi buruh, dan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Baca juga: Sidang Pengupahan DKI Rampung, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023
Keempatnya mengusulkan nilai yang berbeda-beda dan tercatat dalam berita acara sidang.
Selanjutnya, keputusan terakhir terkait besaran UMP DKI Jakarta ada pada tangan Heru Budi selaku PJ Gubernur.
Jomplang
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman berujar, jajarannya mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen.
Dengan kenaikan 2,62 persen, UMP DKI tahun depan menjadi Rp 4.763.293.
Adapun sarannya adalah kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp 4.763.293.
"Itu saran upah minumum yang direkomendasikan oleh Apindo (DKI)," ujar Nurjaman melalui sambungan telepon, Selasa.
Baca juga: Sidang Pengupahan, Apindo DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 2,62 Persen
Sementara itu, Pemprov DKI disebut mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen.
"Dengan besarannya, yang diajukan pemerintah Rp 4.901.738," sambung dia.
Nurjaman melanjutkan, Kadin DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.
Lantas, katanya, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara Rp 5.131.000.
Baca juga: Pemprov DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Setara Rp 4.901.738