Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI Jakarta Diusulkan Naik Jadi Rp 4,7 Juta-Rp 4,9 Juta

Kompas.com - 23/11/2022, 06:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 diusulkan naik menjadi Rp 4,7 juta-Rp 4,9 juta. Usulan itu merupakan hasil sidang pengupahan yang rampung pada Selasa (22/11/2022).

Kendati sidang telah rampung, keempat unsur yang terlibat tidak satu suara terkait usulan besara UMP DKI 2023.

Unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Baca juga: Sidang Pengupahan DKI Rampung, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023

 

Lalu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738. Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara dengan Rp 5.131.000.

Silang pendapat besaran UMP

Dalam sdang itu terjadi silang pendapat antara keempat unsur tersebut. Apindo DKI bersikeras mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman menilai, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja Tahun 2020 memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Sementara Kadin DKI mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 untuk menentukan UMP DKI tahun depan.

Baca juga: Apindo DKI-Buruh Sepakat Tak Pakai Permenaker Nomor 18 untuk Tentukan UMP 2023

Ia mengakui, meski sama-sama dari unsur pengusaha, Apindo DKI dan Kadin DKI memiliki pandangan yang berbeda terhadap penentuan nilai UMP DKI 2023. Nurjaman memandang perbedaan tersebut merupakan hal yang positif.

"Alhamdulillah, kami (Apindo DKI-Kadin DKI) sama-sama pengusaha, sama-sama mewakili unsur pengusaha, tapi kami berbeda pandangan. Walaupun berbeda pemahaman, tapi itu enggak apa-apa," kata Nurjaman.

Sementara itu unsur pekerja yang terdiri dari sekumpulan serikat/konfederasi buruh disebut mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 10,55 persen.

"Teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen, nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000 sekian," kata Nurjaman.

Nurjaman menilai unsur pekerja tak mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023. Dalam Permenaker itu, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. 

Baca juga: Apindo DKI-Buruh Sepakat Tak Pakai Permenaker Nomor 18 untuk Tentukan UMP 2023

Unsur pekerja, lanjut Nurjaman, juga dinilai tak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.

"Dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," sebut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com