JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35), ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto, mengungkapkan MJ memakai narkoba jenis sabu bersama NF (33), petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP.
"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," ungkap Didik dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Diduga Ikut Pesta Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap Polisi
Hal itu terungkap saat polisi menyelidiki pesta sabu di lokasi berbeda pada Jumat (18/11/2022) lalu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.
Bermula dari penangkapan pemakai narkoba
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di lokasi berbeda, yakni di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa.
Polisi menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Menurut Didik, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S (27), yang merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," jelas Didik.
Baca juga: Polisi Sebut Anggota Dewan Kepulauan Seribu Sempat Nyabu Bareng Satpol PP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.