JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35), ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto, mengungkapkan MJ memakai narkoba jenis sabu bersama NF (33), petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP.
"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," ungkap Didik dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Diduga Ikut Pesta Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap Polisi
Hal itu terungkap saat polisi menyelidiki pesta sabu di lokasi berbeda pada Jumat (18/11/2022) lalu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.
Bermula dari penangkapan pemakai narkoba
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di lokasi berbeda, yakni di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa.
Polisi menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Menurut Didik, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S (27), yang merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," jelas Didik.
Baca juga: Polisi Sebut Anggota Dewan Kepulauan Seribu Sempat Nyabu Bareng Satpol PP
"Kemudian kami mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” lanjutnya lagi.
Polisi mengamankan NF dan menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
NF pun mengakui ia mengisap sabu bersama dengan Anggota Dewan MJ.
Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Namun, MJ sampai saat ini belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF.
Baca juga: Gerebek Rumah di Kampung Ambon, Polda Metro Sita 140 Gram Sabu dan Uang Rp 30 Juta