TANGERANG, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial RMF (34) alias F telah membawa kabur uang Rp 126 juta milik perempuan berinisial LL (35). Pria tersebut mengaku sebagai polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka F diketahui merupakan pecatan anggota Polri.
F dipecat dari kepolisian karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun, F masih mengaku sebagai polisi saat berusaha mendekati LL.
"Kepada Korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," kata Zain, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Di Balik Penggerebekan Kampung Boncos, Pengakuan Pecatan Polisi dan Tangis Buyut Saat Cicit Diciduk
Korban LL merupakan warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten.
"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka," kata Zain.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur Zain.
Baca juga: Saat Pria Arogan yang Mengaku Polisi di Bekasi Akhirnya Minta Maaf...
Zain menyebut, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.