Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekacauan "Berdendang Bergoyang" yang Sudah Seret 4 Orang Panitia jadi Tersangka....

Kompas.com - 23/11/2022, 08:47 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus menyelidiki kekacauan festival musik "Berdendang Bergoyang".

Selasa (22/11/2022) kemarin, polisi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyelenggaraan festival musik itu.

Dua orang tersebut masing-masing berinisial AL dan MA. Mereka merupakan bagian dari panitia penyelenggara Berdendang Bergoyang.

"AL itu selaku penanggung jawab perizinan dan kemudian MA, MA itu penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2022).

Baca juga: Penanggung Jawab Perizinan dan Promosi Produksi Festival Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka

Menurut Komarudin, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan jajarannya pada Senin (21/11/2022).

"Jadi Senin sore kami telah kembali gelar perkara dan ditetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," katanya.

Adapun penyelenggaraan Berdendang Bergoyang di gelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, sedianya berlangsung mulai 28-30 Oktober 2022, namun berakhir ricuh pada hari pertama dan kedua pelaksanaannya.

Puluhan orang dilaporkan dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas venue.

Baca juga: Rentetan Panggung Hiburan yang Tak Berjalan Lancar hingga Dibubarkan: Berdendang Bergoyang hingga Temu Artis Korea

 

Kemudian pada hari kedua terjadi kekisruhan yang menyebabkan dihentikannya acara saat sedang berlangsung.

Saat itu Berdendang Bergoyang terpaksa dihentikan oleh polisi karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.

Panitia ajukan izin dengan angka jauh berbeda dari tiket yang dijual

Komarudin mengungkapkan, ada unsur ketidakprofesionalan yang dilakukan AL dan MA sebagai penanggung jawab Berdendang Bergoyang.

Menurut dia, AL selaku penanggung jawab perizinan mengajukan izin keramaian ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan angka yang berbeda dari tiket yang terjual.

"AL ini mengetahui tiket yang terjual, namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi yang bertanggung jawab MA," katanya.

Baca juga: Berkaca Kekisruhan Berdendang Bergoyang, Polres Bekasi Larang Konser Musik Skala Besar di Area Terbuka

Atas dasar tersebut, Komarudin berujar, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com