JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, seorang anggota Dewan Kepulauan Seribu yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu bukanlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, seseorang berinisial MJ (35) itu merupakan anggota dewan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.
"Bukan DPRD, tapi dewan kabupaten, karena di masing-masing kota/kabupaten di DKI Jakarta tidak ada DPRD. DPRD hanya ada di provinsi saja," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Saat Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap karena Pesta Sabu
Menurut Zulpan, anggota dewan kabupaten/kota memang dipilih oleh warga. Namun, para anggota dewan tersebut bukan berasal dari partai politik seperti halnya DPRD DKI Jakarta.
"Dewan kabupaten berada di bawah bupati dan penunjukannya melalui pemilihan warga. Jadi per kecamatan ada satu dewan kabupaten/kota, tapi bukan di bawah atau kader partai politik," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ ditangkap karena ikut dalam pesta sabu.
Mulanya, polisi lebih dulu menangkap lima orang berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26).
Empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Baca juga: Polisi Sebut Anggota Dewan Kepulauan Seribu Sempat Nyabu Bareng Satpol PP
Didik berujar, setelah menangkap lima orang tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait asal barang haram tersebut.
Menurut Didik, pelaku mendapat narkotika itu dari S (27), seorang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
"Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
"Kemudian kami mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” lanjut dia.
Baca juga: Diduga Ikut Pesta Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap Polisi
Lalu, polisi menangkap NF dan menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu dengan berat 1,38 gram.
Saat itu, NF menyampaikan bahwa dia sempat mengonsumsi sabu bersama MJ.
"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," kata Didik.
Menurut Didik, saat ini MJ belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF.
Baca juga: Chat Misterius Bernada Emosi Negatif dalam Dua Ponsel Keluarga Tewas di Kalideres...
Dari rumah MJ, polisi juga menemukan alat isap sabu dan dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu bekas pakai. Polisi pun masih terus mendalami keterangan para pelaku.
"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan," jelas Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.