JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, seorang anggota Dewan Kepulauan Seribu yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu bukanlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, seseorang berinisial MJ (35) itu merupakan anggota dewan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.
"Bukan DPRD, tapi dewan kabupaten, karena di masing-masing kota/kabupaten di DKI Jakarta tidak ada DPRD. DPRD hanya ada di provinsi saja," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Saat Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap karena Pesta Sabu
Menurut Zulpan, anggota dewan kabupaten/kota memang dipilih oleh warga. Namun, para anggota dewan tersebut bukan berasal dari partai politik seperti halnya DPRD DKI Jakarta.
"Dewan kabupaten berada di bawah bupati dan penunjukannya melalui pemilihan warga. Jadi per kecamatan ada satu dewan kabupaten/kota, tapi bukan di bawah atau kader partai politik," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ ditangkap karena ikut dalam pesta sabu.
Mulanya, polisi lebih dulu menangkap lima orang berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26).
Empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Baca juga: Polisi Sebut Anggota Dewan Kepulauan Seribu Sempat Nyabu Bareng Satpol PP
Didik berujar, setelah menangkap lima orang tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait asal barang haram tersebut.
Menurut Didik, pelaku mendapat narkotika itu dari S (27), seorang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.