JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta merahasiakan perusahaan pemilik truk yang membuang tinja sembarangan ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan nama perusahaan bisa dicek melalui nomor polisi di aplikasi Samsat Digital Nasional.
"Cek saja nopol-nya di database samsat," ujar Yogi saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Kegeraman Warga Lihat Truk Tinja Buang Limbah di Saluran Air
Namun, Yogi tidak mengungkapkan alasan spesifik Dinas LH DKI tidak ingin menyebutkan nama perusahaan itu. Ia menyarankan nama perusahaan dicek melalui aplikasi samsat.
"Itu (aplikasi samsat) kan informasi publik, silakan dikembangkan," kata Yogi.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com lewat aplikasi samsat, truk bernomor polisi B 9631 UFA itu milik perusahaan yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 61, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Sementara pada laman lain, perusahaan disebut beralamat di Jalan DI Panjaitan A 19, Jakarta Timur.
Baca juga: Truk Buang Tinja ke Selokan di Kramatjati, Perusahaan Didenda Rp 5 Juta dan Izin Usaha Dicabut
Disebutkan bahwa perusahaan itu merupakan penyedia jasa penyedotan tinja dan air limbah.
Dinas LH DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik truk yang membuang tinja ke selokan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, tersebut.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.