JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35), tidak dipidana usai diketahui mengonsumsi narkoba. Terkini, MJ tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto menjelaskan, MJ merupakan seorang pengguna. Setelah melalui berbagai proses dari tim asesmen terpadu, MJ diputuskan untuk direhabilitasi di rumah sakit tersebut.
"Enggak (dipidanakan) dia hanya menjalani rehabilitasi. Sekarang keberadaannya sudah di RSKO," ujar Didik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Dianggap Bukan Pengedar, Anggota Dewan Kepulauan Seribu yang Pakai Sabu Direhabilitasi
Didik mengatakan, berdasarkan keterangan MJ, ia sudah beberapa kali menggunakan narkoba. Adapun hasil identifikasi kepolisian, kata Didik, menemukan empat transaksi pembelian barang haram tersebut.
"Kalau sementara yang kami identifikasi sudah ada empat kali transaksi. Tapi kami dalami lagi kan kami belum percaya begitu saja kan kami butuh konfrontasi, saksi-saksi, pemeriksaan dan sebagainya," jelas Didik.
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di lokasi berbeda, yakni di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat (18/11/2022).
Polisi menangkap A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Baca juga: Saat Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap karena Pesta Sabu
Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Menurut Didik, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S (27) yang merupakan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," kata Didik, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Hibahkan Rp 15,7 M untuk MUI, Anggota Dewan Sebut karena Ada Program Ini
S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF (33), PJLP Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP di Kabupaten Kepulauan Seribu. Polisi kemudian mengamankan NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
Dari sinilah mereka mengetahui bahwa MJ, sempat mengisap sabu bersama NF. Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Atas perbuatannya, NF dan S diamankan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.