JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti perbedaan pendapat yang terjadi antara dua unsur pengusaha saat mengusulkan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Untuk diketahui, unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Sementara itu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.
Baca juga: Kadin DKI Berseberangan dengan Apindo DKI soal Besaran UMP 2023
"Antara usulan pengusaha punya dua versi (usulan kenaikan UMP DKI 2023). Jadi, Apindo DKI punya versi sendiri, Kadin DKI punya versi sendiri, ini aneh kan," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Rabu (23/11/2022).
Di sisi lain, Said mengaku lebih memilih untuk berpatokan kepada usulan dari Kadin DKI. Sebab, menurut dia, Kadin DKI memang sejatinya diisi oleh para pengusaha.
Sementara itu, kata Said, anggota Apindo DKI kebanyakan terdiri dari personalia dan orang yang berprofesi sebagai pengacara.
Baca juga: Apindo DKI Usul UMP 2023 Hanya Naik 2,62 Persen, Said Iqbal: Itu Ngaco dan Ngawur!
"Kami, serikat buruh, berpatokan sama Kadin (DKI) karena dia kumpulan para pemilik perusahaan. Kalau Apindo (DKI) namanya saja asosiasi pengusaha, tapi kumpulan pengacara dan personalia," sebut dia.
Selain itu, tambah Said, Apindo DKI tak menggunakan acuan hukum yang tepat saat menentukan nilai UMP DKI 2023.
Untuk diketahui, Apindo DKI mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Apindo DKI Kekeh Pakai PP Pengupahan untuk Nilai UMP 2023, Ini Alasannya...
Menurut Said, Apindo DKI seharunya mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023.
Sebab, katanya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan peraturan teranyar terkait penentuan upah tahun depan.
"Usulan Apindo DKI tetap pakai PP Nomor 36 Tahun 2021, yang sudah tidak berlaku lagi terhadap kenaikan upah karena kenaikan upah sudah diatur lebih lanjut di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," urai Said.
Baca juga: UMP DKI Jakarta Diusulkan Naik Jadi Rp 4,7 Juta-Rp 4,9 Juta
Dalam kesempatan itu, ia pun mengapresiasi keputusan Kadin DKI yang mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Kami mengapresiasi langkah Kadin (DKI)," ucapnya.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta rampung menggelar sidang pengupahan soal UMP DKI 2023 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa kemarin.