JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah truk tinja kedapatan membuang limbah dari kendaraannya ke sebuah selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Minggu (20/11/2022) pagi.
Aksi itu terekam kamera warga dan viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat perekam memergoki truk tinja membuang limbah dari kendaraannya ke selokan.
Truk berpelat nomor B 9631 UFA itu kemudian menancapkan gas usai sang perekam video memergokinya.
Baca juga: Sebuah Truk Diduga Buang Tinja di Selokan Jalan Kramat Jati Jakarta Timur
Didenda Rp 5 juta dan dicabut izin usaha
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta kemudian memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik truk itu.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.
"Pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5.000.000 disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI cabang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Dinas LH DKI Tangkap Sopir dan Kernet Truk Pembuang Tinja ke Selokan di Kramatjati
Dinas LH juga, kata Asep, akan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan itu ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Asep mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya.
Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air.
"Perumda Paljaya mengelola dua IPLT yaitu IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur," kata Asep.
Baca juga: Kegeraman Warga Lihat Truk Tinja Buang Limbah di Saluran Air
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan memastikan bahwa truk tinja itu dikelola oleh perusahaan swasta, bukan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.
Nama perusahaan dirahasiakan
Namun, Dinas LH DKI merahasiakan nama perusahaan pemilik truk pembuang tinja itu.