Setelah peti berhasil dibuka, keluarga pun mendapati kepala Prada Indra mengeluarkan darah.
"Kami buka kain kafannya mulai dari bagian kepala. Nah mulai dari bagian kepala yang kami lihat adalah darah," ujar Rika
Darah itu, kata Rika, terlihat keluar dari wajah hingga menembus dan membasahi kain kafan yang membalut jenazah Indra Wijaya. Kondisi tersebut pun lantas membuat pihak keluarga yang menyaksikan langsung di rumah duka menangis histeris.
Selain itu, didapati pula luka lebam dan diduga sayatan di bagian dada hingga perut Prada Indra. Namun saat keluarga bertanya, Mayor Rianto, anggota TNI AU yang mengantar jenazah Prada Indra menolak memberikan penjelasan soal penyebab luka di tubuh almarhum.
Mayor Riyanto berdalih tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan soal adanya luka-luka maupun darah yang keluar dari wajah Prada Indra.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Prada Indra Cerita akan Berkumpul dengan Senior
"Karena beliau bukan pihak medis dan tidak bisa menerka-nerka, karena yang lebih tau adalah dokter forensik. Seperti itu," kata Rika.
Adapun keluarga mengatakan Prada Indra sempat bercerita bahwa dirinya akan berkumpul dengan senior sebelum dikabarkan meninggal dunia.
“Kebetulan adik saya masih sempat melapor dengan pacarnya bahwa akan dilakukan kumpul setelah futsal dengan senior-seniornya,” ujar Rika.
Rika menuturkan, pihak keluarga dan pacarnya memang mengetahui rutinitas Prada Indra bermain futsal setiap Sabtu malam.
Kendati demikian Rika enggan menyimpulkan kematian adiknya itu akibat tindakan senior saat berkumpul. Namun, ia curiga terjadi kekerasan saat melihat kondisi jenazah adiknya. Ia pun berharap TNI AU mengusut tuntas penyebab kematian adiknya.
Kini Empat prajurit TNI Angkatan Udara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Indra meninggal dunia.
"Iya, sudah tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2022).
Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Adpaun keempat prajurit tersebut telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.
Ia menyebut keempat tersangka terancam sanksi berlapis, yakni sanksi administrasi dan pidana. Untuk sanksi adminstrasi, kata Indan, keempatnya akan dikenakan sanksi pemecatan.
Sementara itu, ancaman sanksi pidana terhadap para tersangka salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya, hukuman 15 tahun penjara.
Indan mengatakan, keempat tersangka saat ini sudah menjalani penahanan sementara hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
TNI AU, kata Indan, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.
"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan.
(Penulis: Ellyvon Pranita, Tria Sutisna | Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.