JAKARATA, KOMPAS.com - MJ (35), anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu direhabilitasi usai tertangkap karena mengonsumsi narkoba.
Dia tak dipidana tetapi direhabilitsi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto berujar keputusan itu ditetapkan penyidik, setelah melakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan MJ.
"Enggak (dipidanakan) dia hanya menjalani rehabilitasi. Sekarang keberadaannya sudah di RSKO," kata Didik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Konsumsi Narkoba, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Tak Dipidana
Kondisi ini berbeda dengan petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP berinisial NF (33), yang mengisap sabu bersama MJ.
NF ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak hanya dianggap sebagai pengguna, tapi juga menjadi pengedar narkoba.
Terkini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka sebagai pengedar yakni NF dan S (27).
S merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu, yang mendapatkan sabu dari NF dan mengedarkan ke sejumlah orang lain.
"Untuk yang tersangka sementara dua orang, NF dan S," ungkap Didik.
Baca juga: Edarkan Sabu, Petugas Satpol PP dan Dinas SDA Kepulauan Seribu Jadi Tersangka
Polisi, lanjut Didik, tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba tersebut. Saat ditanya apakah pelaku pernah mengedarkan narkoba sebelumnya, Didik berkata pihaknya masih menyelidiki hal tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.