JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice (OOJ) perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis (24/11/2022).
Persidangan yang digelar hari ini beragenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Kuasa hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan, ada tiga saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kliennya.
Salah satunya adalah Seno Sukarto, ketua RT di lingkungan tempat tinggal Ferdy Sambo, yakni Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Saksinya itu Kodir, Radite, Seno. Info dari JPU demikian," ucap Ragahdo dalam keterangannya Kamis.
Baca juga: Sidang Irfan Widyanto, Jaksa Hadirkan Kodir ART Ferdy Sambo
Adapun Kodir merupakan ART Ferdy Sambo yang selama ini bertugas di rumah di Kompleks Polri Duren Tiga.
Sementara itu, saksi Radite Hernawan adalah anak buah Ferdy Sambo yang merupakan anggota Divisi Propam Polri.
Kemudian, Seno Sukarto menjadi sorotan setelah menemukan sejumlah kejanggalan terkait peristiwa baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Seno Sukarto merupakan ketua RT 005 RW 001 di kompleks perumahan petinggi Polri itu. Rumah Seno hanya berjarak beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo.
Pria kelahiran 1938 itu merupakan pensiunan Polri. Jabatan terakhir yang diemban Seno sebelum pensiun pada 1990-an yakni Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran.
Baca juga: Digeruduk Massa hingga Adik Dianiaya, Sengketa Rumah Keluarga Wanda Hamidah Tak Kunjung Usai...
Pangkat terakhir Seno adalah Mayor Jenderal Polisi (Mayjen Pol). Setelah 2001, pangkat ini diubah menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Seno juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Adapun dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Senjakala Ratu Plaza, Mal Nomor 2 di Jakarta itu Kini Terlupakan
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.