DEPOK, KOMPAS.com - Hasil rekonstruksi kasus ayah bunuh anak di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Depok, menyimpulkan tersangka Rizky Noviyandi Achmad telah melakukan pembunuhan berencana.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan Rizky bakal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal itu telah disepakati kejaksaan dengan kepolisian berdasarkan hasil rekonstruksi hari ini.
Baca juga: Hari ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Bantai Anak-Istri di Jatijajar Depok
"Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidikan dan kejaksaan akan diterapkan pasal 340," kata Imran di lokasi, Kamis.
Dikatakan Imran, perubahan pasal 388 dengan pasal 340 menitikberatkan lantaran korban telah menyiapkan senjata tajam berupa golok, sebelum menghabisi korban.
"Iya, 340 kan berencana. Ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," ujar Imran.
Dalam kesempatan itu, jaksa Alfa Dera menegaskan, Rizky akan disangkakan dengan pasal 340.
Baca juga: Ayah yang Bantai Anak Istri di Depok Jalani Tes Kejiwaan, Polisi: Hasilnya Baik-baik Saja...
"Kami bersama teman teman penyidik melihat adanya arah ke pasal 340 KUHP, karena ada persiapan untuk senjata," ujar Alfa.
Sebelumnya, Imran mengatakan, ada 19 adegan yang diperagakan Rizky Noviyandi hari ini.
Total adegan tersebut sudah disepakati oleh Kejakasaan Negeri Depok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.