Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rekonstruksi Ungkap Rizky Noviyandi Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Anaknya di Jatijajar

Kompas.com - 24/11/2022, 15:34 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan alasan polisi mengubah pasal yang disangkakan kepada tersangka Rizky Noviyandi Achmad, ayah yang membunuh anak sulungnya, KPC (11), serta menganiaya istrinya, NI.

Untuk diketahui, Rizky melakukan aksinya secara membabi buta di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Depok, pada 1 November 2022.

Imran mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini terungkap bahwa Rizky telah menyiapkan golok untuk aksi kejahatannya.

Baca juga: Rizky Noviyandi Peragakan Ulang Momen Bunuh Anak Kandungnya di Rumah Jatijajar

"Ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," ujar Imran di lokasi, Kamis.

Karena itu, polisi dan kejaksaan bersepakat menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana untuk menjerat tersangka Rizky Noviyandi.

"Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidikan dan kejaksaan akan diterapkan Pasal 340," kata Imran.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok, Kunci Pintu lalu Ambil Parang...

Dalam kesempatan itu, jaksa Alfa Dera menegaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 dengan alasan pelaku dua kali menghampiri korban yang sudah tergeletak.

Kata Dera, patut diduga ada upaya pelaku memastikan korban telah meninggal dunia.

"Ada adegan pelaku dua kali menghampiri korban yang meninggal dunia untuk melakukan pembacokan," ujar Dera.

"Dari situ kami dan penyidik berkesimpulan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP," sambung dia.

Baca juga: KPAI Sebut Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Bisa Dihukum Mati

Sebelumnya diberitakan bahwa Rizky tega melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap anggota keluarganya di kediaman mereka, RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022).

Dalam peristiwa ini, anak perempuan Rizky meninggal dunia, sedangkan istrinya mengalami luka-luka cukup serius.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pembunuhan itu diawali pertikaian.

Baca juga: Ayah yang Bantai Anak dan Istri di Jatijajar: Saya Tak Pernah Dihargai, Sering Diinjak-injak...

Saat saksi yang tinggal di rumah itu menelusuri sumber suara, saksi melihat pelaku tengah menyerang anak dan istrinya secara membabi buta menggunakan parang.

"Awalnya saksi yang ada di lantai dua rumah ini mendengar suara teriakan dari korban, kemudian saksi turun ke bawah menolong korban. Namun, karena pelaku saat itu sedang membabi buta, jadi saksi tidak berani turun," kata Yogen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com