DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan alasan polisi mengubah pasal yang disangkakan kepada tersangka Rizky Noviyandi Achmad, ayah yang membunuh anak sulungnya, KPC (11), serta menganiaya istrinya, NI.
Untuk diketahui, Rizky melakukan aksinya secara membabi buta di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Depok, pada 1 November 2022.
Imran mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini terungkap bahwa Rizky telah menyiapkan golok untuk aksi kejahatannya.
Baca juga: Rizky Noviyandi Peragakan Ulang Momen Bunuh Anak Kandungnya di Rumah Jatijajar
"Ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," ujar Imran di lokasi, Kamis.
Karena itu, polisi dan kejaksaan bersepakat menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana untuk menjerat tersangka Rizky Noviyandi.
"Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidikan dan kejaksaan akan diterapkan Pasal 340," kata Imran.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok, Kunci Pintu lalu Ambil Parang...
Dalam kesempatan itu, jaksa Alfa Dera menegaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 dengan alasan pelaku dua kali menghampiri korban yang sudah tergeletak.
Kata Dera, patut diduga ada upaya pelaku memastikan korban telah meninggal dunia.
"Ada adegan pelaku dua kali menghampiri korban yang meninggal dunia untuk melakukan pembacokan," ujar Dera.
"Dari situ kami dan penyidik berkesimpulan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP," sambung dia.
Baca juga: KPAI Sebut Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Bisa Dihukum Mati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.