JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar anggaran hibah untuk Majelis Utama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dalam rancangan APBD DKI tahun anggaran 2023 dipangkas sekitar Rp 7 miliar.
Adapun anggaran hibah untuk MUI DKI dalam RAPBD DKI 2023 senilai Rp 15,7 miliar.
Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria berujar, anggaran hibah untuk MUI DKI yang dipangkas berasal dari mata anggaran pemulasaraan jenazah dengan nilai sekitar Rp 7 miliar.
"(Anggaran hibah untuk) MUI DKI ditarik Rp 7 miliar sekian, jadi Rp 8 miliar," ujar Iman kepada awak media, Kamis (24/11/2022).
"MUI itu dikurangi (dari mata anggaran) pemulasaraan jenazah," sambung dia.
Baca juga: Hibah MUI DKI Terlalu Besar, Anggota Komisi E DPRD Usul Sebagian Anggaran Ditarik ke DMI
Iman mengatakan, anggaran pemulasaraan jenazah Rp 7 miliar itu menurut rencana dialihkan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.
Dengan demikian, yang mengurus pemulasaraan jenazah adalah DMI, bukan MUI.
"Dikuranginya itu (dialokasikan) ke DMI DKI," kata dia.
Ia menegaskan, pemangkasan anggaran hibah untuk MUI DKI, yang kemudian dialihkan ke DMI DKI, masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Baca juga: Protes PWNU DKI soal Dana Hibah yang Bikin Anggaran MUI Terseret dan Terancam Dipotong
Menurut Iman, pembahasan ini akan berlangsung saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat soal rancangan peraturan daerah (raperda) APBD DKI 2023 pada Kamis ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.