JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar anggaran hibah untuk Majelis Utama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dalam rancangan APBD DKI tahun anggaran 2023 dipangkas sekitar Rp 7 miliar.
Adapun anggaran hibah untuk MUI DKI dalam RAPBD DKI 2023 senilai Rp 15,7 miliar.
Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria berujar, anggaran hibah untuk MUI DKI yang dipangkas berasal dari mata anggaran pemulasaraan jenazah dengan nilai sekitar Rp 7 miliar.
"(Anggaran hibah untuk) MUI DKI ditarik Rp 7 miliar sekian, jadi Rp 8 miliar," ujar Iman kepada awak media, Kamis (24/11/2022).
"MUI itu dikurangi (dari mata anggaran) pemulasaraan jenazah," sambung dia.
Baca juga: Hibah MUI DKI Terlalu Besar, Anggota Komisi E DPRD Usul Sebagian Anggaran Ditarik ke DMI
Iman mengatakan, anggaran pemulasaraan jenazah Rp 7 miliar itu menurut rencana dialihkan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.
Dengan demikian, yang mengurus pemulasaraan jenazah adalah DMI, bukan MUI.
"Dikuranginya itu (dialokasikan) ke DMI DKI," kata dia.
Ia menegaskan, pemangkasan anggaran hibah untuk MUI DKI, yang kemudian dialihkan ke DMI DKI, masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Baca juga: Protes PWNU DKI soal Dana Hibah yang Bikin Anggaran MUI Terseret dan Terancam Dipotong
Menurut Iman, pembahasan ini akan berlangsung saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat soal rancangan peraturan daerah (raperda) APBD DKI 2023 pada Kamis ini.
"Ini (pemangkasan dan pengalokasian anggaran) menjadi catatan Komisi E (DPRD DKI)," sebut dia.
Dalam kesempatan itu, Iman mengaku belum mengetahui total anggaran hibah untuk DMI DKI, setelah ditambah anggaran pemulasaraan jenazah Rp 7 miliar.
"Kalau angka (total) saya agak ini ya (lupa)," ujar dia.
Baca juga: Anggarkan Dana Hibah untuk 2 Ormas Bamus Betawi, Pemprov DKI Dianggap Memecah Belah
Untuk diketahui, sebelum direncanakan menerima tambahan Rp 7 miliar tersebut, anggaran hibah untuk DMI DKI sebesar Rp 161,01 miliar.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco sebelumnya mengusulkan agar dana hibah MUI DKI Jakarta untuk pemulasaraan jenazah ditarik ke DMI DKI.
"Kami mau tarik (anggaran pemulasaraan jenazah), bukan di MUI, tapi kami mau pindahin ke DMI," ujar Baco kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
"Kami bikin program kayak bimtek atau diklat pemulasaraan jenazah per kelurahan itu empat orang beserta honornya Rp 500.000 sebulan, gitu. Nah itu yang agak bengkak, agak banyak biayanya," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.