DEPOK, KOMPAS.com - Polisi memastikan tak ada fakta baru yang diperoleh penyidik setelah menggelar rekonstruksi kasus ayah bunuh anak di Pondok Jatijajar, Depok, Kamis (24/11/2022).
Dalam rekonstruksi itu, tersangka Rizky Noviyandi Achmad memeragakan secara langsung, sedangkan untuk korban anak berinisial KPC (11) dan istri berinisial NI (31) diperankan oleh orang lain.
"Temuan terbaru sampai sekarang enggak ada," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di lokasi, Kamis.
Baca juga: Hasil Rekonstruksi Ungkap Rizky Noviyandi Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Anaknya di Jatijajar
Imran mengatakan, ada 19 adegan yang diperagakan Rizky Noviyandi hari ini. Seluruh adegan yang diperagakan tersangka sudah disepakati oleh Kejakasaan Negeri Depok.
"Ada 19 adegan yang diperagakan dan ini sudah disepakati oleh Kejaksaan, sampai sekarang enggak ada temuan baru," kata Imran.
Dari hasil keseluruhan rekonstruksi, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka Rizky melakukan pembunuhan berencana dan akan dijerat Pasal 340 KUHP.
Baca juga: 5 JPU Ditunjuk Tangani Kasus Ayah Bantai Anak-Istri di Jatijajar Depok
Berdasarkan hasil rekonstruksi hari ini, baik kejaksaan maupun pihak kepolisian satu suara untuk pengenaan pasal pidana kepada tersangka.
"Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidikan dan kejaksaan akan diterapkan pasal 340," kata Imran.
Perubahan Pasal 388 menjadi Pasal 340, menurut Imran, dilakukan lantaran pelaku terungkap telah menyiapkan golok sebelum menghabisi korban.
"Iya, (Pasal) 340 kan berencana. Ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," ujar Imran.
Baca juga: KPAI Sebut Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Bisa Dihukum Mati
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.