Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 3 Pengepul Judi Online, Polisi Cari Bandar Besarnya

Kompas.com - 24/11/2022, 17:18 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga agen atau pengepul judi online di Kota Tangerang berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11/2022).

“Dalam kurun waktu dua minggu ini, akhir Oktober sampai pertengahan November, kami berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam wawancara di halaman kantornya, Kamis.

Adapun tersangka berinisial AG seorang pekerja swasta, N seorang buruh harian lepas, dan S seorang pedagang.

Mereka yang tertangkap diketahui telah berkecimpung di tiga jenis judi online, yakni judi slot, judi togel Hongkong, dan judi togel pakong.

Baca juga: Jadi Bandar Togel Online di Jakarta Utara, Kakek 71 Tahun Ditangkap Polisi

Dua tersangka merupakan warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan satu lagi warga daerah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Peran dari tiga orang tersangka ini semuanya adalah pengepul,” ujar Zain.

Pengepul dalam kasus perjudian memiliki peran sebagai orang yang dipercaya para pemasang untuk dititipi uang taruhan judi online.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang taruhan judi, ponsel, buku tafsir (primbon mimpi), dan papan tulis.

Ketiganya akan dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Bohong karena Bantah Terlibat Judi Online

“Dengan ancaman hukuman penjarang paling lama enam tahun,” ujar Zain.

Dia melanjutkan, pihaknya saat ini masih terus mendalami penyelidikan. Sebab, ketiga tersangka dicurigai memiliki bandar besar yang masih belum terungkap.

“Prosesnya masih kami dalami dalam pemeriksaan ya, karena memang saat ini mereka sangat sulit untuk terbuka,” ucap dia.

“Karena mereka ini pengepul, masih ada atasannya,” tambahnya.

Ketiga pelaku diketahui menjalankan aksinya itu di rumah masing-masing. Mereka juga menggaet warga sekitar serta warganet di dunia maya.

Salah satu tersangka, S menyampaikan bahwa dirinya bisa untung ratusan ribu rupiah dalam sekali putaran judi online.

"Bisa Rp 400.000 sekali putar," ujarnya.

Namun, ia tidak bisa memberitahukan seberapa besar keuntungan yang telah didapatkannya sebagai pengepul judi online dalam tempo kurang dari satu tahun.

S hanya mengaku bahwa dia memiliki bos dalam tindak pidana yang ia lakukan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com