JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir pekan lalu jagat dunia maya dihebohkan dengan video seorang pria yang menganiaya anak-anak di dalam lingkungan masjid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam waktu yang tertera pada kamera CCTV, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 18.38 WIB.
Tampak saat itu ketiga anak-anak tersebut sedang bercanda. Mereka langsung terdiam saat dihampiri oleh pria tersebut.
Tak lama, pria itu langsung memukul satu per satu dari ketiga anak di bagian muka dan kepala secara berulang.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Aniaya 3 Bocah di Masjid Kawasan Tebet
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bergerak cepat untuk mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku berinisial FS (51) merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi masjid
"Pelaku sudah diamankan saat ini sedang dalam pemeriksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, membeberkan motif dari pria yang melakukan penganiayaan terhadap tiga anak di dalam masjid kawasan Tebet.
Baca juga: Motif Pria Aniaya 3 Bocah di Dalam Masjid Tebet: Kesal Anaknya Dipukul
Menurut Irwandhy, motif pelaku menganiaya anak-anak tersebut karena kesal karena mereka telah memukul putranya.
"Berdasar hasil pemeriksaan motif melakukan kekerasan terhadap parakorban, karena anak dari FS dipukul oleh para korban," kata Irwandhy.
Semula, anak dari FS sedang bermain dengan ketiga anak yang menjadi korban penganiayaan oleh FS.
Kemudian anak dari FS dipukul oleh teman-temannya lalu mengadu ke ayahnya. Pelaku pun mengaku emosinya langsung tersulut saat itu kemudian mendatangi masjid untuk melakukan pembalasan.
Baca juga: Pria yang Aniaya 3 Bocah di Dalam Masjid Tebet Belum Ditahan, Kini Masih Diperiksa Polisi
"Proses hukum FS merupakan edukasi bagi kita semua, bahwa ada batasan dalam bersikap menghadapi anak-anak," ujar Irwandhi.
"Perlu diingat bahwa anak-anakg notabene dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," lanjutnya.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi/Editor: Ihsanuddin, Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.