Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Produk Kedaluwarsa, Pelaku Hapus Tanggal Produksi lalu Cetak Ulang untuk Dijual

Kompas.com - 24/11/2022, 18:12 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat menangkap tujuh tersangka penjual makanan kedaluwarsa di Kampung Bojong Koneng, Desa Telagamurni.

Mereka ditangkap pada Rabu (16/11/2022) lalu setelah 3 bulan beraksi. Ketujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40), dan A (40).

Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, komplotan itu selalu mengemas ulang produk kedaluwarsa dengan cara menghapus label tanggal produksinya.

Baca juga: Diduga Konsumsi Makanan Kedaluwarsa, Puluhan Siswa Keracunan di Bekasi

"Label tanggal produk yang kedaluwarsa dihapus menggunakan cairan tiner. Setelah bersih, pelaku mencetak ulang tanggal produk dengan alat label printing dan dijual kembali," ucap Gidion saat rilis pers di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022).

Setelah tanggal produksi dihapus dan diubah, pelaku menjualnya kembali di media-media sosial.

Setelah dicetak ulang, pelaku memasarkan produk tersebut ke pasar daring dan seorang reseller di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat menggelar konfrensi pers mengenai penangkapan 7 tersangka yang menjual produk kedaluwarsa di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022).Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat menggelar konfrensi pers mengenai penangkapan 7 tersangka yang menjual produk kedaluwarsa di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku, seluruh makanan, minuman, hingga produk kosmetik kedaluwarsa mereka dapatkan dari toko-toko langganan.

"Mungkin ada tersangka yang kenal dengan sopir atau seseorang, jadinya (produk kedaluwarsa) dibeli," ucap Gidion.

Dari tangan ketujuh pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, timbangan makanan, satu buah mesin pres plastik, alat pencetak tanggal, tiner, hingga berbagai produk makanan dan minuman ringan.

Baca juga: Kelabui Pembeli dengan Jual Produk Kedaluwarsa, 7 Penjual Makanan dan Kosmetik Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, tujuh tersangka itu akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan diancam 5 tahun penjara.

"Para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 8 dan Pasal 9 dengan ancaman lima tahun hukuman penjara," pungkas Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com