BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat menangkap tujuh tersangka penjual makanan kedaluwarsa di Kampung Bojong Koneng, Desa Telagamurni.
Mereka ditangkap pada Rabu (16/11/2022) lalu setelah 3 bulan beraksi. Ketujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40), dan A (40).
Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, komplotan itu selalu mengemas ulang produk kedaluwarsa dengan cara menghapus label tanggal produksinya.
Baca juga: Diduga Konsumsi Makanan Kedaluwarsa, Puluhan Siswa Keracunan di Bekasi
"Label tanggal produk yang kedaluwarsa dihapus menggunakan cairan tiner. Setelah bersih, pelaku mencetak ulang tanggal produk dengan alat label printing dan dijual kembali," ucap Gidion saat rilis pers di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/2022).
Setelah tanggal produksi dihapus dan diubah, pelaku menjualnya kembali di media-media sosial.
Setelah dicetak ulang, pelaku memasarkan produk tersebut ke pasar daring dan seorang reseller di media sosial.
"Mungkin ada tersangka yang kenal dengan sopir atau seseorang, jadinya (produk kedaluwarsa) dibeli," ucap Gidion.
Dari tangan ketujuh pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, timbangan makanan, satu buah mesin pres plastik, alat pencetak tanggal, tiner, hingga berbagai produk makanan dan minuman ringan.
Baca juga: Kelabui Pembeli dengan Jual Produk Kedaluwarsa, 7 Penjual Makanan dan Kosmetik Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, tujuh tersangka itu akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan diancam 5 tahun penjara.
"Para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 8 dan Pasal 9 dengan ancaman lima tahun hukuman penjara," pungkas Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.