JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih menunggu arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal vaksinasi dosis keempat atau booster kedua bagi masyarakat umum.
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama menegaskan bahwa fokus Pemerintah Provinsi DKI saat ini memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi masyarakat umum.
"Kami optimalkan dulu dosis ketiga diberikan pada usia 18 tahun ke atas dan dosis kedua pada usia 6-17 tahun. Terutama kelompok rentan orang-orang yang memiliki komorbid: hipertensi, diabetes, stroke, penyakit ginjal, penyakit jantung, kanker, TBC, dan HIV," kata Ngabila saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Segera Lakukan Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia
Terkait vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum, lanjut Ngabila, belum ada wacana dari Pemprov DKI.
"Belum ada wacana, menunggu arahan dan regulasi Kementerian Kesehatan," ujar Ngabila.
Adapun, booster kedua bagi orang lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun di DKI dimulai pada Rabu kemarin.
Ngabila Salama mengatakan, vaksinasi booster kedua bagi lansia dilaksanakan usai Dinkes DKI menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan.
Surat edaran itu bernomor HK.02.02/C/5565/2022.
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia di DKI Jakarta Dimulai Hari Ini
Ngabila menyebutkan, vaksinasi booster kedua bagi lansia dilaksanakan di lokasi vaksinasi Covid-19 yang ditunjuk Kemenkes.
"Di semua lokasi vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta sesuai ketentuan dan rejimen yang dituliskan Kemenkes RI di surat edaran," ujar Ngabila, Rabu (23/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.