Lalu, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4.901.738.
Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara Rp 5.131.000.
Sementara itu, sekitar 100 orang buruh dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI kembali menggeruduk Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis siang.
Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI.
Dalam poster tuntutan, massa buruh meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesar 13 persen pada 2023.
Kemudian, mereka juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih resesi global.
"Harapannya kebijakan upah 2023 bisa berpihak pada kita," tutur salah satu orator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.