Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Penganiaya 3 Bocah di Masjid Kawasan Tebet Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 24/11/2022, 21:08 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang pria berinisial F sebagai tersangka kasus penganiayaan tiga anak-anak.

F diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga anak yang sedang bercanda di dalam masjid kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Saat ini status pelaku sudah tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Motif Pria Aniaya 3 Bocah di Dalam Masjid Tebet: Kesal Anaknya Dipukul

Menurut Irwandhy, saat ini F masih diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan aksi penganiayaan terhadap anak-anak tersebut.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Irwandhy.

Polisi sebelumnya mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan kepada tiga bocah di dalam masjid.

Pelaku disebut memukul ketiga bocah itu satu per satu setelah tersulut emosi akibat anaknya dipukuli korban.

Baca juga: Fakta Pria Aniaya 3 Bocah di Dalam Masjid, Emosi Tersulut Karena Anaknya Dipukul

Adapun video rekaman yang memperlihatkan aksi seorang pria melakukan penganiayaan dengan memukul anak-anak viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial, pria tersebut terlihat datang dan masuk ke masjid untuk menghampiri ketiga korban.

Dalam waktu yang tertera pada kamera CCTV, peristiwa terjadi pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 18.38 WIB.

Saat itu, ketiga korban sedang bercanda. Mereka langsung terdiam saat dihampiri oleh pria tersebut.

Tak lama, pria itu langsung memukul satu per satu dari ketiga anak di bagian muka dan kepala secara berulang.

Anak pelaku selalu dirundung

Keluarga F (51) mengungkap penyebab pemukulan terhadap tiga bocah itu.

Menurut mereka, kekerasan yang diduga dilakukan F tersebut dipicu oleh perundungan yang diklaim kerap dilakukan para korban kepada anak pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com