JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang fakta-fakta penting yang ditemukan atas kematian keluarga di Kalideres setelah dua pekan berlalu banyak dibaca pada Kamis (24/11/2022).
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta yang merahasiakan perusahaan pembuang tinja di selokan juga turut mencuri perhatian pembaca.
Lalu, ada pula berita Jakarta yang direncanakan tak memiliki struktur jabatan wali kota dan bupati usai tak lagi menyandang status ibu kota negara juga banyak dicari pembaca. Berikut paparannya:
Baca juga: Hidup Bersama Mayat hingga Jual Aset Bukan Miliknya, Ini Kejanggalan Tewasnya Keluarga di Kalideres
Dua pekan lalu, satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak, dan ipar, ditemukan sudah tidak bernyawa di Perumahan Citra Garden Extension Blok AC5 Nomor 7, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Meski belum terungkap secara tuntas, kepolisian mulai menemukan benang merah dari kejanggalan demi kejanggalan dalam penemuan satu keluarga yang membusuk di rumahnya sendiri itu.
Kompas.com mencoba merunut peristiwa tersebut sejak awal ditemukan masyarakat setelah mencium bau busuk hingga petunjuk penting dari kepolisian. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Anak dari Keluarga di Kalideres Masih Berikan Susu hingga Sisir Rambut Ibunya yang Sudah Jadi Mayat
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik truk itu pembuang tinja yang vdeonya viral di media sosial.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.
Namun, Dinas LH DKI merahasiakan nama perusahaan pemilik truk pembuang tinja itu. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Polemik Truk Buang Tinja Sembarangan yang Terus Berulang, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha
Jakarta direncanakan tak memiliki struktur jabatan wali kota dan bupati usai tak lagi menyandang status ibu kota negara. Nantinya, hanya akan ada gubernur di Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata dia.Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Status Jakarta?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.