JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022).
"Mungkin sebelum tanggal 28 (November 2022) atau pas tanggal 28. Lagi dihitung," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah juga mengungkapkan pengumuman UMP 2023 akan ditetapkan pada Senin pekan depan.
"Ya nanti tunggu tanggal 28 November 2022," ucap Andri.
Baca juga: Heru Budi Akan Tetapkan UMP DKI 2023 pada Senin 28 November
4 Usulan
Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023.
Nilai itu diajukan dalam sidang dewan pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.910.798," kata Andri.
Sementara itu, kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Apindo DKI mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: KSPI Minta Heru Budi Tetapkan UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta Sesuai Usulan Buruh
Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.
Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara itu, unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.
"Lalu dari anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000," ujar Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.