JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan buruh agar Upah Minimum Provinsi DKI 2023 bisa naik 10, 55 persen dipastikan kandas.
Meski nilai UMP DKI 2023 belum ditetapkan, namun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah memastikan bahwa nilai kenaikannya maksimal hanya 10 persen.
Sebab, Heru akan menetapkan UMP DKI 2023 mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Dalam Permenaker itu, dinyatakan bahwa upah minimum 2023 maksimal naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Heru Budi Pakai Permenaker Nomor 18 sebagai Acuan, UMP DKI 2023 Maksimal Naik 10 Persen
Heru menegaskan, ia akan menggunakan aturan dalam Permenaker itu karena itu lah aturan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah terkait UMP.
Ia tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan lama.
"Enggak (menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021), kan ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," tegas Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Meski demikian, Heru sampai saat ini belum menentukan berapa besaran nilai UMP DKI 2023.
"Mungkin sebelum tanggal 28 (November 2022) atau pas tanggal 28. Lagi dihitung," kata Heru.
Acuan
Heru sejauh ini mengaku masih belum menentukan nilai UMP DKI 2022 yang akan dijadikan acuan sebagai penentuan nilai UMP DKI 2023 hingga saat ini.
Sebab, besaran nilai UMP DKI 2022 yang menjadi acuan hingga saat ini masih belum jelas.
Sebagai informasi, UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 sejatinya tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengajukan gugatan atas Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 itu.
Hasilnya, Pemprov DKI kalah dalam dua tingkat persidangan.
Baca juga: Heru Budi Akan Tetapkan UMP DKI 2023 pada Senin 28 November