DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menyimpulkan bahwa tersangka Rizky Noviyandi Achmad, kepala keluarga yang membunuh anak sulungnya di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Depok, melakukan pembunuhan berencana.
Kesimpulan itu didapat berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Metro Depok dan dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (24/11/2022).
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penyidik mengubah pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, mulanya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Hasil Rekonstruksi Ungkap Rizky Noviyandi Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Anaknya di Jatijajar
Perubahan itu berdasarkan kesepatakan jaksa dan kepolisian setelah menggelar rekonstruksi tersebut.
"Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidikan dan kejaksaan akan diterapkan Pasal 340," kata Imran di lokasi rekonstruksi, Kamis.
Imran mengungkapkan alasan polisi mengubah pasal yang disangkakan kepada tersangka Rizky Noviyandi.
Menurut dia, perubahan Pasal 338 KUHP menjadi Pasal 340 KUHP lantaran pelaku telah menyiapkan senjata tajam berupa golok, sebelum menghabisi korban.
"Ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," ungkap Imran.
Baca juga: Setelah Rekonstruksi Ayah Bantai Anak-Istri, Rizky Noviyandi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam kesempatan itu, jaksa Alfa Dera pun menegaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dengan alasan pelaku dua kali menghampiri korban yang sudah tergeletak.
Kata Dera, patut diduga ada upaya pelaku memastikan korban telah meninggal dunia.
"Ada adegan pelaku dua kali menghampiri korban yang meninggal dunia untuk melakukan pembacokan," ujar Dera.
"Dari situ kami dan penyidik berkesimpulan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP," sambung dia.
Dengan dijerat Pasal 340 KUHP, tersangka Rizky Noviyandi terancam hukuman mati.
Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.