JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI telah dibentuk per hari ini, Jumat (25/11/2022).
Bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membentuk tim itu untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi Ibu Kota nantinya.
"(Pembentukan tim khusus) sudah, sudah (dibentuk) hari ini," kata Heru kepada awak media, Jumat.
Ia menyebut tim itu terdiri dari Bappenas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, dan lainnya.
Baca juga: Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Akan Beri Rekomendasi untuk Kekhususan Jakarta
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menyatakan, sejumlah instansi memang tergabung dalam tim khusus itu untuk membahas tentang rencana tata ruang tata wilayah Jakarta usai tak menjadi Ibu Kota Negara.
Kata Heru, pada penerapannya, tim tersebut akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
"Nanti, mereka (unsur tim khusus) yang berdiskusi sama para ahli-ahli," sebut dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, tim khusus itu membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi Ibu Kota nantinya.
"Memang tadi kami setuju untuk membuat sebuah tim untuk mendetail ini semua. Sebelum nanti kami masukkan, tuangkan di dalam undang-undang yang baru mengenai Jakarta ke depan," kata Suharso di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Jakarta Usai Lepas Status Ibu Kota: Tetap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sementara itu, Heru sebelumnya mengatakan bahwa tim khusus itu terdiri dari Pemprov DKI dan Bappenas.
"Pak Menteri memohon kepada kami untuk membentuk tim kecil, untuk bisa membahas rencana detail tata ruang," ujar Heru.
Kepala Bappeda DKI Atika Nur mengatakan, tim khusus nantinya akan mempertajam UU kekhususan Jakarta.
"Iya, sebagian besar (merevisi poin-poin UU kekhususan Jakarta)," kata Atika.
Baca juga: Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota: Hapus Wali Kota hingga Pembentukan UU Khusus
Suharso mengatakan, Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
"(Jakarta) harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan," ujar Suharso.
Suharso menambahkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta meski tak lagi menyandang gelar Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.