Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Korban Penipuan Desak Kapolres Bogor Segera Diperiksa atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kompas.com - 26/11/2022, 12:30 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

BOGOR, KOMPAS.com - Warga Perumahan Erfina Kencana Regency Bogor, Jawa Barat, mendesak Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin atas dugaan pelanggaran kode etik jabatan.

Desakan itu muncul setelah warga menganggap Polres Bogor tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami puluhan warga perumahan itu dengan pihak pengembang PT Pancanaka Swasakti Utama yang telah berproses hukum selama dua tahun.

Kuasa hukum Selestinus Ola mengatakan, warga sebelumnya sudah mendatangi Mabes Polri pada Senin lalu untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik Kapolres Bogor.

"Jadi warga sudah melaporkan Kapolres Bogor ke Propam Polri atas ketidakprofesionalan dan dugaan kejahatan jabatan karena melindungi penjahat," kata Ola, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).

Baca juga: Laporan Tak Kunjung Diusut, Warga Laporkan Kapolres Bogor ke Propam Polri

"Maka dari itu kita minta Kapolres ini untuk segera diperiksa dan diberi sanksi agar tidak ada lagi kejadian seperti ini. Seharusnya polisi berpihak kepada korban, bukan penjahat," sambungnya.

Ola menyampaikan, upaya lain yang dilakukan warga yaitu meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih kasus tersebut.

Sebab, sampai saat ini Polres Bogor belum menahan satu orang pun meski sudah ada penetapan tersangka.

Di samping itu, warga juga menduga ada keterlibatan oknum kepolisian sehingga kasus tersebut belum juga tuntas selama dua tahun.

"Kita pun juga sudah berkirim surat ke Pak Presiden dan Kompolnas agar kasus ini menjadi perhatian. Kita sudah tidak percaya lagi dengan Polres Bogor," sebutnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Propam Polri karena Diduga Langgar Kode Etik, Ini Penjelasan Kapolres Bogor

Ola melanjutkan, di sisi lain, pernyataan Kapolres Bogor yang menuding dirinya menghalang-halangi proses penyidikan dianggap salah besar.

Ia menilai, tudingan itu dianggap tak beralasan dan hanya mengada-ada.

Dia menuturkan, justru pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang ada untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

"Loh ini logikanya dari mana. Saya ini kan pelapor, kuasa hukum korban. Kami punya kepentingan agar proses hukum laporan kami itu cepat, masa disebut menghalang-halangi," bebernya.

"Lagian, sudah ada tersangka dari kasus ini. Emang menetapkan tersangka nggak pakai bukti. Dari mana buktinya kalau bukan dari kami," imbuh dia.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin sebelumnya menyampaikan, dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pekerjaannya dengan profesional.

Iman menjelaskan, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan sudah ada petunjuk mengenai hal itu.

"Berkas perkara juga sudah dikirim ke JPU dan sudah ada petunjuk dari jaksa," ucap Iman.

Iman mengatakan, justru yang menghambat serta menghalangi proses penyidikan adalah pengacara para korban warga Perumahan Erfina Kencana Regency.

Ia menyebut, kepolisian telah berulang kali meminta bukti dan petunjuk yang dipegang oleh pengacara. Namun, sambung Iman, permintaan itu belum juga diserahkan.

"Padahal sama korban (warga) sudah diserahkan pada pengacaranya. Sebagai penegak hukum yang profesional seharusnya pengacara korban tidak menghalangi dan menghambat penyidikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com