JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kurir J&T Express, berinisial AOS, dilaporkan telah membawa kabur uang perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp 531.700.000.
Dari uang hasil penggelapan itu, pelaku mengaku sudah menggunakannya untuk membeli rumah di Bekasi, Jawa Barat.
"Uang hasil penggelapan, sudah dibeliin rumah. Perkiraan harga rumah Rp 200 jutaan, sisanya perabotan rumah. Sebagian besar uang masih di rekening dia," ungkap Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy, Sabtu (26/11/2022).
Baca juga: Kurir J&T Express Bawa Kabur Uang Klien Rp 531 Juta, Sembunyi di Bekasi lalu Ditangkap
Padahal, uang ratusan juta tersebut merupakan uang setoran kantor cabang yang seharusnya disetorkan ke kantor pusat J&T Express.
Pelaku ditugaskan membawa uang itu pada Senin 10 Oktober 2022 lalu. Namun ia justru membawanya kabur.
"Jadi, pelaku membawa uang yang hendak disetorin ke kantor pusat. Jadi uang yang terkumpul dari cabang. Malah dibawa kabur semua uangnya," ungkap Avril.
Setelah membawa kabur uang tersebut, kata Avril, pelaku langsung melarikan diri ke kawasan Kabupaten Bekasi.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada tanggal 26 Oktober 2022, dini hari. Saat ini pelaku sudah kami tahan," lanjut dia.
Baca juga: Kronologi Kurir J&T Express Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 531 Juta
Atas perbuatannya tersebut, AOS disangkakan Pasal 362 KUHP dan 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pihak J&T Express membenarkan adanya penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu kurirnya itu.
"Salah satu karyawan kami melakukan penggelapan hingga perusahaan merugi hampir setengah milyar rupiah," kata Senior Manager Internal Audit J&T Emilio Equinaldo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/11/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.