JAKARTA, KOMPAS.com - Pensiunan pejabat polri yang diduga merupakan pelaku tabrak lari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah (17), dikenakan wajib lapor.
Pejabat polri itu diminta melapor satu kali dalam seminggu setiap hari Kamis.
"Diperiksa, sudah. Malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Mahasiswa UI Jadi Korban Tabrak Lari di Jaksel, Pelaku Diduga Pensiunan Pejabat Polri
Selain itu, penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk rekan korban terkait kasus kecelakaan ini.
Beberapa saksi yang diperiksa itu memiliki keterangan yang berbeda mengenai sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan.
"Kalau versi saksi di TKP itu (korban) keliatan merem mendadak oleng menghindari air," kata Joko.
"Kalau temen (korban) yang dibelakang, si korban itu sambil rem hindari genangan air sambil ada motor yang ada ke kanan. Makanya dia rem mendadak," ucap Joko.
Baca juga: Sebulan Berlalu, Kasus Mahasiswa UI yang Ditabrak Lari Masih Jalan Ditempat
Sebelumnya, Orangtua M Hasya Attala, Adi Syahputra membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari hingga menyebabkan putranya tewas itu.
Peristiwa itu terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat sang anak dari Fisip UI hendak pulang ke kosan mengendarai sepeda motor.
Setiba di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, korban seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.
Saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.
"Iya ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Polres Jaksel Janji Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Pejabat Polri
Adi mengatakan, pengemudi mobil saat itu menolak bertanggung jawab. Korban dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama dipinggir jalan," kata Adi.
Untuk diketahui, informasi mengenai kecelakaan yang dialami oleh Hasya itu beredar melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan tersebut turut menyertakan foto korban yang menggunakan almamater UI.
Dalam narasi yang dijelaskan bahwa Hasya diduga menjadi korban tabrak lari dengan pelaku diduga merupakan anggota Polri.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Pejabat Polri, Sudah Mediasi tapi Belum Ada Titik Temu
Saat ditanya mengenai terduga pelaku yang menabrak korban merupakan anggota Polri, Adi membenarkan.
"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.