JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 20 orang pembuang sampah sembarangan di arteri Jalan Panjang, yakni di Jembatan Kelapa Dua, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (25/11/2022) pukul 20.00 WIB hingga Sabtu (26/11/2022) pukul 02.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, lokasi tersebut rawan terhadap aksi buang sampah sembarang yang dilakukan warga.
"Itu titik warga sering membuang sampah sembarangan," kata Yogi saat dihubungi, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Drone Pemprov DKI Ciduk 12 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD Hari Ini
Yogi mengatakan, sampah-sampah yang dibuang sembarangan itu merupakan sampah rumah tangga.
Dia menambahkan, petugas Suku Dinas LH Jakarta Barat melakukan penindakan secara konvensional untuk menangkap para pembuang sampah sembarangan.
"Ada drone-nya, tetapi karena malam lebih efektif OTT konvensional," tutur dia.
Baca juga: Pemprov DKI Repot-repot Ciduk Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone, Padahal Bisa Pakai CCTV
Dari 20 pelanggar itu, petugas mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1.025.000.
Adapun Penindakan itu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
"Uang denda disetorkan ke khas daerah," ucap Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.