Polisi yang diduga terlibat adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Baca juga: Hotman: Teddy Minahasa Terkejut Sabu 5 Kilogram yang Disisihkan Masih Utuh di Kejaksaan
Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada pengedar.
Dari sana, kata Sigit, penyidik menemukan keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Dari sanalah terlihat keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. "Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.
Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.
Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi.
"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: Hendak Dikonfrontasi dengan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Sakit
Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittingi.
Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP Doddy, dan diganti dengan tawas.
AKBP Doddy diminta Teddy mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41,4 kg sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
Tak lama usai penangkapan Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat ini sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Sabu Terbesar di Sumbar Tangkapan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Adapun ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.
Setelah pemeriksaan, Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka, termasuk kesaksiannya atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan warga sipil bernama Linda.
Hotman menjelaskan, adanya bukti baru berupa 5 kg narkoba yang masih disimpan utuh oleh jaksa, menunjukkan bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody mengganti 5 kg narkoba dengan tawas.