JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak lagi mematok tarif sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp 1,5 juta per bulan kepada warga gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, akan mengacu pada Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2018.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro," ujar VP Corporate Secretary Syachrial Syarif, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Heru Budi Respons Polemik Kampung Susun Bayam: Sudah Difasilitasi Wali Kota dan Jakpro
"Ini perlu kita syukuri karena kami terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB (Kampung Susun Bayam)," ujar dia.
Pergub 55 Tahun 2018 adalah tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Di dalamnya berisi besaran tarif sewa bulanan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang ada di Jakarta dari Sukapura sampai Kapuk Muara.
Adapun besaran tarif sewa di rusunawa dalam Pergub tersebut tidak ada yang mencapai angka Rp 1,5 juta dan hanya sebesar ratusan ribu rupiah per bulan. Hanya gedung serbaguna di rusunawa yang sewanya bertarif Rp 1 juta per 6 jam.
Syachrial mengatakan, Jakpro bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara bersepakat bahwa pengelolaan Kampung Susun Bayam akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sembari memproses admistrasi internal dan berkoordinasi dengan dinas terkait penyerahan pengelolaan Kampung Susun Bayam, Jakpro mengeklaim tengah mendampingi warga calon penghuni Kampung Susun Bayam membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi.
Baca juga: Proses Berliku Warga Kampung Bayam Tempati Rusunawa yang Dijanjikan Pemprov DKI
"Karena pembangunan KSB (Kampung Susun Bayam) merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (pemulihan ekonomi nasional)," jelas dia.
"Jadi prosesnya (peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar," tambahnya.
Selanjutnya, warga dapat menghuni Kampung Susun Bayam setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan Kampung Susun Bayam.
Meski demikian, Jakpro memiliki standar layanan untuk Kampung Susun Bayam selama proses transisi berlangsung agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Sehingga, pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi," beber dia.
Sebelumnya, warga Kampung Bayam telah menyampaikan keberatan mereka soal harga sewa yang mencapai Rp 1,5 juta per bulan.
Menurut Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Madani, M Furkhon, penetapan harga sewa itu sangat tinggi dan memberatkan bagi warga.
"Kami kaget. Bagaimana dengan kemampuan kami," kata Furkhon kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Furkhon pun menyesalkan langkah Jakpro yang menetapkan tarif sewa selangit. Padahal, menurut dia, warga Kampung Bayam kooperatif sejak awal akan digusur untuk proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Saat itu, kata Fukhron, warga secara sukarela memindahkan perabotan ke hunian sementara karena dijanjikan akan mendapat unit di rusun.
"Semestinya dalam tiga tahun ini kan sudah ada kepastian buat kami. Keinginan kami itu, iya boleh (tarif sewa) buat perawatan dan sebagainya, (tapi) dengan nominal yang memang harus sepadan dengan kami," ungkap Furkhon.
Warga, lanjut dia, hanya bergantung pada mata pencaharian yang tak menentu mulai dari memulung, kerja serabutan, bahkan menganggur. Jika ingin ada biaya sewa untuk menempati Kampung Susun Bayam, warga seharusnya diberitahu sejak awal.
Sayangnya, kata dia, pihak terkait justru tak pernah menyebutkan soal biaya untuk menghuni Kampung Susun Bayam Karenanya, warga terkejut saat ditetapkannya biaya sewa sebesar Rp 1,5 juta itu.
"Sewa katanya untuk dikembalikan lagi ke proses pemeliharaan. Hal ini kan menurut kami tidak masuk akal. Kami bisa kok mengeluarkan tenaga untuk pemeliharaan," jelas Furkhon.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Harga Sewa Kampung Susun Bayam Diprotes, Jakpro Akan Pakai Tarif Sesuai Pergub 55/2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.