JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854 yang diputuskan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 menjadi baseline Pemprov dalam menentukan UMP 2023.
Adapun Pemprov DKI telah menentukan kenaikan UMP sebesari 5,6 persen, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dengan demikian, UMP DKI 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.910.798 (Rp 4,9 juta).
"Di dalam sidang Dewan Pengupahan (DKI), kami sudah menyepakati baseline yang menjadi perhitungan UMP tahun 2023 adalah Rp 4,6 juta sekian," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Disnaker Sebut UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, tapi Masih Tunggu Finalisasi
Saat ditanya apakah nilai Rp 4,6 yang dijadikan landasan itu tercantum dalam Kepgub yang diteken Anies, Andri membenarkannya.
"Iya, iya (Rp 4,6 juta yang dijadikan landasan nilai UMP DKI 2023 menggunakan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies)," ucap Andri.
Padahal, nilai UMP DKI tahun 2022 masih berpolemik. Kepgub Nomor 1517 Nomor 2021 digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hasilnya, Pemprov DKI diminta membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dan diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
Tak tinggal diam, Pemprov DKI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, PTTUN justru menguatkan keputusan PTUN soal menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4,5 juta.
Baca juga: Polemik Kenaikan UMP DKI 2023: Buruh Tuntut 10,55 Persen, Pengusaha Sanggupi 2,62 Persen
Pemprov DKI diketahui belum mengajukan kasasi hingga saat ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.