JAKARTA, KOMPAS.com - Unsur pengusaha disebut telah menyetujui nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 yang naik 5,6 persen atau setara Rp 4.910.798.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah, usai mengumumkan kenaikan UMP DKI 2023.
"Sampai dengan saat ini ya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha. Insya Allah pengusaha menerima (kenaikan UMP DKI 2023) di angka 5,6 persen," ucap Andri di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Disnaker Sebut UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, tapi Masih Tunggu Finalisasi
Andri menambahkan, angka Rp 4.910.798 itu lah yang akan ditetapkan menjadi besaran UMP DKI 2023.
Namun, keputusan gubernur yang mengatur besaran itu masih difinalisasi.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," kata Andri.
"Insyaallah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumin," sambungnya.
Kenaikan UMP DKI yang ditetapkan Pemprov DKI itu lebih besar dari usul yang disampaikan pengusaha.
Unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.
Sementara itu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.
Baca juga: Polemik Kenaikan UMP DKI 2023: Buruh Tuntut 10,55 Persen, Pengusaha Sanggupi 2,62 Persen
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman bersikeras meminta UMP DKI 2023 hanya naik 2,6 persen.
Ia belum secara jelas menolak atau menerima nilai UMP DKI 2023 yang naik 5,6 persen itu.
"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," ucap Nurjaman melalui pesan singkat, Senin.
"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,6 persen," sambungnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.
Dengan kata lain, untuk menentukan nilai UMP DKI 2023, acuan Pemprov DKI memang berbeda dengan acuan Apindo DKI.
Tim Kompas.com masih berupaya mengondirmasi Kadin DKI soal nilai UMP DKI 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadin DKI masih belum merespons.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.