JAKARTA, KOMPAS.com - Empat oknum TNI AU yang bertugas di Komando Operasi Udara (Koopsud) III Biak, Papua, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu terkait dengan tindak penganiayaan mereka terhadap juniornya bernama Prada Muhammad Indra Wijaya hingga berujung meninggal dunia.
"Pada kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau telah menetapkan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansyah kepada Kompas.com, Senin (28/11/2022).
"Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut Indan.
Baca juga: Sempat Disebut Dehidrasi, Prada Indra Ternyata Tewas Dibina Senior
Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenai pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Tersangka juga diancam sanksi administrasi berupa pemecatan atau dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
Baca juga: 4 Prajurit TNI AU di Biak Tak Cuma Siksa Prada Indra, tapi Juga Aniaya 6 Junior Lain
Proses penyelidikan awal menunjukkan bahwa keempat orang ini tidak hanya menganiaya Prada Indra, namun juga memperlakukan hal yang sama kepada enam personel TNI AU satu angkatan dengan Prada Indra.
Namun, keenam prajurit tersebut dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," lanjut Indan.
Muhamad Indra Wijaya meninggal setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak.
Baca juga: Mirip Kasus Brigadir J, Pengamat: Kematian Janggal Prada Indra di Papua Harus Diinvestigasi Ulang
Komando Operasi Udara (Koopsud) III awalnya menginformasikan kepada keluarga Prada Indra di Tangerang bahwa Indra meninggal dunia karena dehidrasi berat akibat bermain futsal dalam durasi lama, yakni dari pukul 20.00 hingga 23.00 WIT.
Keluarga masih memercayai keterangan itu sampai akhirnya jenazah Indra tiba di rumah duka, Tangerang.
Melihat kondisi tubuh Prada Indra yang penuh luka, lebam, dan darah bercucuran membuat pihak keluarga meragukan penyebab kematian Prada Indra yang disebut karena dehidrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.