JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta berkeras meminta upah minimum provinsi (UMP) DKI naik hanya 2,62 persen.
Hal ini dinyatakan Apindo DKI usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengumumkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara Rp 4.910.798 pada Senin (28/11/2022).
Pemprov DKI menjadikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Baca juga: Pemprov DKI: Pengusaha Setujui UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta
"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,62 persen," ujar Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman melalui pesan singkat, Senin.
Ia menegaskan, Apindo DKI tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.
Akan tetapi, kata Nurhaman, Apindo DKI mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan.
"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," urai dia.
Baca juga: Kalah di PTTUN, Pemprov DKI Tetap Pakai UMP 2022 Hasil Kepgub Anies sebagai Acuan 2023
Dalam kesempatan tersebut, Nurjaman belum secara jelas apakah dia menolak atau menerima kenaikan UMP DKI 2023 senilai 5,6 persen itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah sebelumnya menyebutkan, UMP DKI 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.910.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Senin.
Namun, lanjut Andri, hal itu masih menunggu finalisasi.
Baca juga: Disnaker Sebut UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, tapi Masih Tunggu Finalisasi
"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri.
Adapun angka itu berdasarkan usulan Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta pada 2023.
Nilai itu diajukan dalam sidang dewan pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.