JAKARTA, KOMPAS.com - Merry Chan, salah satu fans Richard Eliezer atau Bharada E, mengungkapkan alasan mendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Adapun Merry dan sejumlah perempuan lainnya yang merupakan fans Bharada E bernama Eliezer's Angels tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Mereka datang untuk menyaksikan sidang keenam yang dijalani Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J.
Merry mengaku menjadi fans Bharada E karena menilai Richard Eliezer merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo atas pembunuhan ini.
"Jadi di mata kami itu Richard (Bharada E) itu korban. Harapan kami (Richard) bebas dong, (sesuai ketentuan) Pasal 51 ayat 1 (KUHP), kami mengharapkan itu," ujar Merry, Senin.
Baca juga: Fans Bharada E Kembali Datangi PN Jaksel, Bertekad Beri Dukungan hingga Kasus Selesai
Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."
Mereka hanya mengenal Bharada E dari pemberitaan yang menginformasikan kronologi dan fakta persidangan terkait kasus tersebut.
"Kami hanya simpatisan, orang yang benar-benar memosisikan jadi Richard dan kami punya tugas seperti ini," kata Merry.
"Saya juga selalu bilang ke teman-teman, tolong speak up kalau ada orang yang salah paham kepada Richard. Maksudnya, kami beri tahu kondisinya kalau ada salah paham," ucap dia.
Baca juga: Alasan Eliezers Angels Beri Dukungan, Mereka Percaya Bharada E Bunuh Brigadir J di Bawah Tekanan
Sebelum Merry dkk, empat perempuan yang serempak mengenakan baju hitam bertulisan #SaveBharadaE mendatangi PN Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2022.
Keempat perempuan itu datang ke PN Jakarta Selatan dengan membawa spanduk dukungan untuk Bharada E.
"Untuk Bharada Richard Eliezer jangan pernah takut. Tuhan selalu ada dan membela orang benar. Terus berkata jujur dan jangan goyah karena sesungguhnya masa depan masih ada," demikian tulisan spanduk yang mereka bawa.
Untuk diketahui, dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 17 orang saksi dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengungkapkan dari 17 saksi, empat di antaranya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J.