JAKARTA, KOMPAS.com - Merry Chan, salah satu fans Richard Eliezer atau Bharada E, mengungkapkan alasan mendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Adapun Merry dan sejumlah perempuan lainnya yang merupakan fans Bharada E bernama Eliezer's Angels tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Mereka datang untuk menyaksikan sidang keenam yang dijalani Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J.
Merry mengaku menjadi fans Bharada E karena menilai Richard Eliezer merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo atas pembunuhan ini.
"Jadi di mata kami itu Richard (Bharada E) itu korban. Harapan kami (Richard) bebas dong, (sesuai ketentuan) Pasal 51 ayat 1 (KUHP), kami mengharapkan itu," ujar Merry, Senin.
Baca juga: Fans Bharada E Kembali Datangi PN Jaksel, Bertekad Beri Dukungan hingga Kasus Selesai
Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."
Mereka hanya mengenal Bharada E dari pemberitaan yang menginformasikan kronologi dan fakta persidangan terkait kasus tersebut.
"Kami hanya simpatisan, orang yang benar-benar memosisikan jadi Richard dan kami punya tugas seperti ini," kata Merry.
"Saya juga selalu bilang ke teman-teman, tolong speak up kalau ada orang yang salah paham kepada Richard. Maksudnya, kami beri tahu kondisinya kalau ada salah paham," ucap dia.
Baca juga: Alasan Eliezers Angels Beri Dukungan, Mereka Percaya Bharada E Bunuh Brigadir J di Bawah Tekanan
Sebelum Merry dkk, empat perempuan yang serempak mengenakan baju hitam bertulisan #SaveBharadaE mendatangi PN Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2022.
Keempat perempuan itu datang ke PN Jakarta Selatan dengan membawa spanduk dukungan untuk Bharada E.
"Untuk Bharada Richard Eliezer jangan pernah takut. Tuhan selalu ada dan membela orang benar. Terus berkata jujur dan jangan goyah karena sesungguhnya masa depan masih ada," demikian tulisan spanduk yang mereka bawa.
Untuk diketahui, dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 17 orang saksi dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengungkapkan dari 17 saksi, empat di antaranya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J.
"Jaksa hadirkan 17 orang saksi," kata Irwan kepada Kompas.com, Minggu (27/11/2022) malam.
Baca juga: Bharada E Disemangati Eliezer Angles Saat Tiba di Ruang Sidang PN Jaksel
Keempat terdakwa kasus perintangan penyidikan yang menjadi saksi adalah mantan Kaden A Ropaminal Agus Nur Patria dan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Kemudian, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo.
Sementara itu, belasan saksi lainnya yang dihadirkan jaksa merupakan anggota kepolisian dan pegawai yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Mereka adalah staf pribadi (sespri) Ferdy Sambo, Novianto Rifai dan pekerja harian lepas (PHL) yang dipekerjakan Sambo di Divisi Propam bernama Ariyanto.
Kemudian, Kabag Litpras di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Harun Yuni Aprin dan Sekretaris Biro (Sesro) Provos Divisi Propam Sugeng Putu Wicaksono.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Persidangan Masih On The Track
Selanjutnya, Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Divisi Propam Toni Ridho Nugroho dan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris.
Jaksa juga bakal menhhadirkan Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik dan Pemilik Usaha CCTV bernama Tjong Tjiu Fung alias Afung.
Selain itu, ada juga Anggota Sub Bidang Senjata Api Balistik Metalurgi Forensik (Subbid Senpi Balmetfor) pada Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Sopan Utomo dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan.
Saksi lainnya yang dihadirkan JPU adalah dua asisten rumah tangga (ART) bernama Sartini alias Tini dan Rojiah alias Jiah serta sopir dari eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.