JAKARTA, KOMPAS.com - Widi Amanasto dan Gunung Kartiko diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Utama dan Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Plt Kepala BP BUMD DKI Fitria Rahadiani mengatakan, pemberhentian itu diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler atau keputusan para pemegang saham di luar RUPS.
"Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, 'pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan'," kata Fitria dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Adapun Pemprov DKI yang kini dipimpin PJ Gubernur Heru Budi Hartono merupakan pemilik mayoritas saham Jakpro.
Baca juga: Jakpro Tak Lagi Patok Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp 1,5 Juta Per Bulan
Fitria mengatakan, para pemegang saham menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini:
1. Widi Amanasto dari jabatan direktur utama
2. Gunung Kartiko dari jabatan direktur bisnis
3. Muhammad Taufiqurrachman dari jabatan dkrektur dukungan bisnis
4. Leonardus W. Wasono Mihardjo dari jabatan direktur keuangan dan TI
5. Iwan Takwin dari jabatan direktur teknik dan pengembangan bisnis.
Adapun jabatan Iwan Takwin kemudian naik menjadi Direktur Utama PT Jakpro.
Baca juga: Anies Copot Direktur Utama, Direktur Bisnis, dan Komisaris Jakpro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.