Apa pun latar belakangnya, pihak yang bersalah harus diproses setimpal dengan perbuatannya.
"Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan, perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana," ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Menurut Poengky, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Baca juga: Turun Tangan Sang Kombes atas Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya
Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja anak pejabat di instansi Kepolisian.
Poengky berujar, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, maka hal itu akan menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua yang bersangkutan.
"Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya, karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua," jelas Poengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.