JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah mengadakan gelar perkara kasus tabrakan yang menewaskan Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia.
Gelar perkara yang dilakukan Senin (28/11/2022) belum dapat menentukan tersangka dalam tabrakan yang turut melibatkan mantan Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Eko Setio Budi Wahono.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya belum bisa menentukan perihal tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Pasalnya menurutnya, saat ini polisi masih perlu mencari tahu terlebih dahulu bagaimana kasus tersebut bisa terjadi.
"Pertama kita menentukan kasusnya dulu, baru menetapkan tersangkanya. Dari kemarin kita mencari CCTV juga sebetulnya," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Hari Ini Polisi Gelar Perkara Tewasnya Mahasiswa UI Diduga Ditabrak Pensiunan Pejabat Polri
Dalam gelar perkara itu, polisi telah mengecek jejak bekas rem di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan ada kecelakaan seperti yang viral diberitakan.
Selain itu, kepolisian juga menggali keterangan dari beberapa saksi mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.
"Keterangan sementara yang kita lihat motor oleng, selip, jatuh baru berbenturan dengan mobil," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga Hasya mengutarakan keekecawan mereka di media sosial.
Keluarga kecewa karena belum ada kejelasan perkembangan kasus meskipun sudah berulang kali menanyakan hal tersebut kepada polisi.
Tabrakan antara Hasya dan Eko terjadi pada Kamis (6/10/2022) pukul 21.00 di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polres Jaksel Janji Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Pejabat Polri
Saat itu, Hasya mengendarai sepeda motor, sedangkan Eko mengemudikan mobil.
Kepada Tribunnews.com, ayah Hasya, Adi Syaputra mengatakan sejak kejadian hingga akhir pekan kemarin belum ada penyelesaian dari kepolisian.
"Padahal sudah dibuatkan laporan, polisi sendiri yang buat laporannya," kata Adi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Saat itu, Adi mengatakan anaknya baru pulang dari acara kampusnya bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Di perjalanan, teman Hasya bercerita jika korban kaget karena ada kendaraan yang melintas di depannya dan membuatnya mengentikan sepeda motornya secara mendadak.
"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah trus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan," ucap Adi.
Baca juga: Fakta Tabrak Lari Mahasiswa UI yang Diduga Libatkan Pensiunan Pejabat Polri
Di saat bersamaan, Adi mengatakan ada sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko langsung menabrak dan melindas anaknya.
"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya gabisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," ucapnya.
Namun, saat itu pelaku tidak mau menolong korban dengan membawa ke rumah sakit. Semuanya diurus oleh rekannya yang saat itu bersama anaknya.
"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," jelasnya.
Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.
Baca juga: Sebulan Berlalu, Kasus Mahasiswa UI yang Ditabrak Lari Masih Jalan Ditempat
Pihak keluarga pun langsung membuat laporan pada 7 Oktober 2022. Namun, hingga kini kasus kematian anaknya masih belum menemukan titik terang.
Keluarga kian kecewa lantaran tidak ada itikad baik dari Eko karena tidak berupaya bertemu pihak keluarga untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Latif menyebutkan, penyidik telah memeriksa lokasi kecelakaan dan meminta keterangan saksi.
Sudah ada lima saksi yang diperiksa, termasuk Eko, pada tanggal 7 Oktober dan 8 Oktober. Menurut Latif, tidak ada hambatan dalam penanganan kasus ini.
Latif menuturkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan sepeda motor Hasya oleng dan menghantam mobil Eko karena jalanan licin akibat hujan.
Karena itu, berlangsung gelar perkara guna melihat gambaran kecelakaan secara utuh, mencocokkan keterangan saksi, dan saksi ahli.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Jadi Korban Tabrak Lari oleh Diduga Pensiunan Pejabat Polri
”Harus lihat proses sebab akibat. Marka jalan, kan, tidak ada jadi tentukan titik tengah jalur. Eko ambil jalur sepeda motor atau tidak," ujarnya.
"Penyebab kecelakaan jatuh karena licin atau Eko ambil jalur kanan mau salip. Cek bekas pengereman, kemarin cari kamera pengawas (CCTV) di lokasi. Dalami betul untuk tentukan kasusnya, Eko patut dijadikan tersangka atau tidak,” lanjut Latif.
Ia mengatakan, semuanya sudah lengkap, tetapi dalam kurun waktu sebulan terakhir tengah berjalan mediasi antara kedua belah pihak.
"Ternyata tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi. Kami (polisi) mohon maaf, proses ini tidak ditutup-tutupi," ujarnya.
(Kompas.com: Muhammad Isa Bustomi | Tribunnews.com: Fahmi Ramadhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.