JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Besaran UMP tersebut naik 5,6 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp 4.641.854.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan besaran UMP ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Penetapan upah minimum provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta," ujarnya.
Selain itu, lanjut Andri, penetapan UMP DKI juga turut mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat.
Baca juga: Naik 5,6 Persen, UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 4,9 Juta
Walau demikian, Andri mengatakan keputusan ini masih dalam proses finalisasi menunggu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, setiap provinsi harus mengumumkan besaran UMP 2023 paling telat pada 28 November 2023 pukul 23.59 WIB.
Meski telah ditetapkan Disnakertrans, unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap berharap kenaikan UMP 2023 sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293.
Dasar yang dipakai untuk rekomendasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman bersikeras mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Baca juga: Pemprov DKI: Pengusaha Setujui UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.