JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut jajarannya akan merapikan data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Ia mengakui proses merapikan data ini menjadi salah satu bahasan dalam rapat pimpinan (rapim) para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-DKI yang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi.
Katanya, dasar proses merapikan data ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Baca juga: Heru Budi Pertahankan Penjenamaan Rumah Sehat untuk RSUD di Jakarta
"Tadi kami mengadakan rapim. Salah satu bahasannya adalah tentang data bantuan sosial itu, KJP. Jadi, kami sesuaikan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022," sebut Nahdiana di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/11/2022).
Ia menyebut, untuk merapikan data penerima KJP itu, Disdik DKI akan menarik data dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial, yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Selain itu, katanya, Disdik DKI juga akan menarik data dari sumber khusus lain.
"Sumber data KJP ini berasal dari data DTKS yang dilakukan oleh Pusdatin Jamsos, lalu data dari sumber-sumber data lainnya, data-data khusus," urai Nahdiana.
Baca juga: Heru Budi Copot Direktur Utama dan Direktur Bisnis Jakpro
Pada penerapannya, Disdik DKI akan membentuk tim khusus untuk merapikan data penerima KJP.
Ia mengungkapkan, hasil dari proses merapikan data itu tidak hanya akan dipakai untuk sumber data penerima KJP.
Namun, menurut Nahdiana, SKPD lain juga bisa menggunakan data yang sudah dirapikan tersebut untuk penerima bansos selain KJP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.