JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut jajarannya akan merapikan data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Ia mengakui proses merapikan data ini menjadi salah satu bahasan dalam rapat pimpinan (rapim) para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-DKI yang dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi.
Katanya, dasar proses merapikan data ini merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Baca juga: Heru Budi Pertahankan Penjenamaan Rumah Sehat untuk RSUD di Jakarta
"Tadi kami mengadakan rapim. Salah satu bahasannya adalah tentang data bantuan sosial itu, KJP. Jadi, kami sesuaikan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022," sebut Nahdiana di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/11/2022).
Ia menyebut, untuk merapikan data penerima KJP itu, Disdik DKI akan menarik data dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial, yang dikelola Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Selain itu, katanya, Disdik DKI juga akan menarik data dari sumber khusus lain.
"Sumber data KJP ini berasal dari data DTKS yang dilakukan oleh Pusdatin Jamsos, lalu data dari sumber-sumber data lainnya, data-data khusus," urai Nahdiana.
Baca juga: Heru Budi Copot Direktur Utama dan Direktur Bisnis Jakpro
Pada penerapannya, Disdik DKI akan membentuk tim khusus untuk merapikan data penerima KJP.
Ia mengungkapkan, hasil dari proses merapikan data itu tidak hanya akan dipakai untuk sumber data penerima KJP.
Namun, menurut Nahdiana, SKPD lain juga bisa menggunakan data yang sudah dirapikan tersebut untuk penerima bansos selain KJP.
"Nanti, (Pemprov) DKI punya data bansos yang tidak hanya digunakan oleh KJP, tapi untuk bantuan-bantuan sosial lainnya, menjadi satu data," tegas dia.
Baca juga: Heru Budi Minta Pasar-pasar di Jakarta Timur Dipercantik
Sebagai informasi, jumlah penerima KJP Plus (DKI) tahap II tahun 2022 ada sebanyak 803.121 peserta didik.
Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan November telah cair mulai 11 November 2022.
Informasi terkait pencairan dana KJP Plus bisa didapatkan lewat akun instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.