BEKASI, KOMPAS.com - AD (28), predator anak yang sehari-hari bekerja sebagai guru SD yang melecehkan sejumlah anak didiknya membeberkan alasan di balik tindakan bejatnya.
AD mengaku semua pelecehan yang terjadi di luar kendali dirinya.
"Sebetulnya enggak sengaja, karena pada saat (pelecehan) itu, dia (korban) ada di pangkuan saya, tapi tiba-tiba tangan saya itu bergerak," ujar AD kepada awak media saat pers rilis di Mapolres Bekasi Kota, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Buron Hampir Sebulan, Guru SD di Bekasi yang Cabuli Siswinya Ditangkap Polisi
Sejauh ingatan AD, ada tiga korban yang ia lecehkan. Tiga korban itu merupakan anak-anak yang bersekolah di salah satu SD Negeri di wilayah Jatirasa.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki menyebutkan ada delapan anak yang dilecehkan oleh AD.
Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya sudah melapor polisi, sementara lima lainnya sedang diproses oleh KPAD dan unit PPA.
"Ada 8 korban, namun baru 3 korban yang diperiksa, 5 lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan. Nanti teknisnya akan kami lakukan oleh KPAD dan PPA. Kami akan dayang ke rumah korban," jelas Hengki.
Baca juga: Predator Anak Berkedok Guru SD di Bekasi Belum Lulus Sarjana, Kini Dipecat...
Hingga saat ini, polisi tak menutup kemungkinan ada korban lain dari tindakan bejat AD.
Hengki pun mengimbau kepada orangtua, apabila ada anaknya yang pernah menjadi korban dari tindakan AD, segera melapor ke polisi.
"Kalau ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor, karena siapa pun identitas korban atau keluarga korban, akan kami lindungi. Tidak perlu malu," ucap dia.
AD yang merupakan seorang predator anak yang bekerja sebagai guru di salah satu SD negeri di wilayah Jatirasa, Kota Bekasi, ditangkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Predator Anak yang Menyusup Menjadi Guru SD di Bekasi Kabur Setelah Ketahuan
AD ditangkap setelah buron hampir satu bulan. Ia ditangkap tanpa melawan di wilayah Sagulung, Riau.
Sebelum ditangkap di sana, AD juga sempat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Sumatera Utara.
"Aksi pelecehan anak ini terjadi pada 3 November lalu. Pelaku ditangkap pada tanggal 26 November, Sabtu kemarin," tutur Hengki.
Penangkapan AD bermula saat polisi mendapat laporan dari orangtua korban pada tanggal 4 November 2022.
Baca juga: Guru SD di Bekasi Diduga Beri Imbalan ke Murid Saat Berbuat Cabul
Dalam laporan tersebut, orangtua korban mengatakan anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD dilecehkan oleh AD saat ujian sekolah.
"Modusnya, korban sedang ujian yang mana tersangka mengawasi korban yang sedang ujian. Tak lama kemudian, pelaku menyuruh korban duduk di belakang dan dilecehkan," ujar Hengki.
Berbekal laporan tersebut, polisi terus melacak keberadaan AD. Hasilnya, AD ditangkap dan langsung digiring ke Mapolres Bekasi Kota.
Baca juga: Guru di Bekasi Diduga Lecehkan Murid, Disdik Akui Kecolongan
Akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.