JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berkomentar soal hasil visum FB (16), korban penganiayaan anak kombes, RC (19) yang begitu lama dikeluarkan oleh rumah sakit setelah kasus dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, hasil visum tak bisa keluar dalam waktu yang singkat.
"Kemarin visum, setelah visum di rumah sakit keluar tidak bisa satu atau dua hari," ujar Nurma dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Ini Kata Polisi soal Lamanya Penyelidikan Kasus Anak Kombes Aniaya Teman di PTIK
Saat ditanyakan apakah hasil visum telah diterima oleh penyidik, Nurma belum bisa memastikan.
Nurma mengaku akan menanyakan soal hasil visum tersebut kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Makanya nanti saya cek kembali apakah sudah ditangan penyidik atau belum. Itu harus kami tanyakan ke penyidik, karena penyidik yang kasih dan mengambil," ucap Nurma.
Nurma sebelumnya mengatakan, sejauh ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa terkait kasus penganiayaan oleh anak Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) di sebuah polda.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu antara lain ibu korban, korban, dua pelatih, dan asisten pelatih, para teman korban dan terlapor.
"Kita sudah periksa 13 orang, periksa 13 orang itu kan bukan sedikit. Kami masih dalami semuanya," ucap Nurma.
"Kita masih dalami lagi makanya kalau betul betul jelas duduk perkara. Nanti kita infokan lagi," sambung Nurma.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022), saat pelaku dan korban berinisial FB sama-sama mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di area PTIK.
Yusna, ibu korban lantas membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi pelaku.
Anaknya dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi pemukulan disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tak melerai atau menghalau.
Akibat pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan trauma.
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatihnya saja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak Kombes," ucap Yusna.
Atas kasus ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menekankan bahwa polisi jangan pandang bulu dalam mengusut perkara ini.
Apa pun latar belakangnya, pihak yang bersalah harus diproses setimpal dengan perbuatannya.
"Siapapun yang diduga melakukan penganiayaan, perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana," ujar Poengky kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Menurut Poengky, semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan memiliki orangtua pejabat di kepolisian.
Ia berujar, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, maka hal itu akan menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua bersangkutan.
"Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya, karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua," jelas Poengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.